Skema Kompetensi

LSP Industri Logam Mesin Nasional

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

C.28LOG20.003.2Menerapkan prinsip– prinsip K3 di tempat kerja
C.28LOG12.002.2 Mengukur Listrik / Elektronik
D.35.142.00.002.1 Melaksanakan Pembangunan dan Pemasangan Komponen dan Sirkit Alat Pengukur dan Pembatas Untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
D.35.144.00.002.1 Melaksanakan Pengoperasian Komponen Dan Sirkit Alat Pengukur dan Pembatas Untuk Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
D.35.142.03.028.1Melaksanakan Pembangunan dan Pemasangan Komponen dan Sirkit Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
D.35.144.03.001.1 Melaksanakan Pengoperasian Komponen Dan Sirkit Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

Persyaratan Pemohon

Memiliki pengalaman kerja bidang Pemasangan Instalasi Listrik Sederhana minimal 3 bulan atau 5 kali melakukan pemasangan instalasi listrik, atau Lulus pelatihan berbasis kompetensi bidang Pemasangan Instalasi Listrik Sederhana, atau Siswa SMK/Mahasiswa yang telah lulus mata pelajaran atau mata kuliah Listrik atau Elektronika.
Fotokopi KTP atau kartu keluarga.
Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
Uji KompetensiLuringRp. 0
Uji UlangLuringRp. 0
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

4

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi SKEMA SERTIFIKASI KLASTER Pemasangan Instalasi Listrik Sederhana

LSP Industri Logam Mesin Nasional

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]